Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2025, Berikut Daftar Pelanggaran yang Disasar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 14 Juli 2025 | 11:09 WIB
Polantas sedang menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Polantas sedang menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 dengan fokus tidak hanya akan mengatur lalu lintas, tetapi juga mulai menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang selama ini kerap menjadi biang kerok kecelakaan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengantongi daftar pelanggaran yang bakal menjadi fokus utama penindakan selama dua pekan ke depan dimulai dari 14 hingga 27 Juli 2025.

“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin dalam keteranganya, Senin (14/7/2025).

Dengan tujuan masyarakat agar tidak hanya takut tilang, tapi mulai sadar pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebagaimana tujuan dari operasi tahunan yang rutin digelar untuk meningkatkan kepatuhan pengendara.

Berikut daftar pelanggaran yang jadi fokus pada Ops Patuh 2025 terhadap pelanggaran pengemudi:

- Nekat melanggar marka jalan

- Berkendara melawan arus

- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba

- Main handphone saat berkendara

- Tidak pakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor)

- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat

- Ngebut melebihi batas kecepatan

- Pengemudi di bawah umur

Pelanggaran Kendaraan:

- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan

- Sepeda motor tidak lengkap seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot tidak standar

- Mobil tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

- Tidak membawa atau tidak memiliki STNK sah

- TNKB tidak sesuai ketentuan (misalnya model huruf atau warna yang dimodifikasi);

- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator dan sirine tanpa izin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: