Buka Peluang Perubahan Draf Revisi KUHAP, Komisi III: Agar Tidak Kebobolan

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berubah apabila ada masukan dari masyarakat.
Meski Komisi III sudah menyelesaikan pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah.
Selama belum dibawa ke rapat paripurna, draf revisi KUHAP itu masih bisa dievaluasi. Habiburokhman ingin menerapkan pembahasan undang-undang yang berlapis sehingga tidak kebobolan.
"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika prapat paripurna," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Karena itu, Habiburokhman membuka peluang bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberi masukan terhadap draf revisi KUHAP. Masih ada kesempatan agar isinya yang dirasa kurang untuk diubah.
"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan," katanya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III tidak menolak siapapun yang akan memberikan masukan. Namun, sampai detik ini belum ada permintaan rapat dengar pendapat umum dari elemen masyarakat setelah DIM selesai dibahas.
"Tadi pagi saya cek lagi ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," kata politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyelesaikan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja segera merampungkan revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ada 1.676 DIM yang telah dibahas bersama pemerintah. Ada 1091 DIM tetap dan 295 DIM redaksional.
Perinciannya, 68 DIM diubah, 91 dihapus, dan 131 substansi baru.
"Iya udah selesai. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676," ungkap Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Selanjutnya hasil Panja akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III. Habiburokhman menargetkan untuk segera diputuskan pekan depan
"Iya dong harus segera ya, karena kuhap yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," katanya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu