Hapus Ambang Batas Presiden 20 Persen, Demokrat Hormati Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Demokrat yakin bahwa putusan ini telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran. "Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu konsisten dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun keputusan MK," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

"Kami meyakini bahwa setiap putusan MK sudah melalui proses yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran," tambahnya.

Demokrat berkomitmen untuk mematuhi produk hukum yang ditetapkan oleh MK. Dalam negara hukum, semua pihak wajib menjalankan produk hukum, terutama yang berasal dari lembaga tertinggi negara.

"Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban kita semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan. Apalagi ini adalah produk hukum dari Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan," lanjut Herzaky.

Demokrat berharap bahwa dengan putusan MK ini, demokrasi Indonesia dapat semakin berkembang dan matang.

"Harapan kami, putusan MK ini dapat berkontribusi dalam perkembangan demokrasi Indonesia dan membantu negara ini semakin maju. Kami berharap hal ini mendekatkan kita pada tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah komitmen kami, Demokrat, untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat, menjaga serta meningkatkan kualitas demokrasi kita," kata Herzaky.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden (presidential threshold) sebesar 20%. MK mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pasal 222 itu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Suhartoyo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: