PKS Usul MK Juga Hapus Ambang Batas Pilkada dan Keserentakan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Januari 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi pilkada (Foto/Freepik)
Ilustrasi pilkada (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen. PKS pun mengusulkan MK menghapus ambang batas Pilkada dan keserentakan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.

"Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20%, akhirnya MK RI mengabulkan juga. Tentu kami, PKS menyambut baik, dan mendukung keputusan MK tersebut," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Hidayat mengatakan, MK harus konsisten dengan menghapus juga ambang batas Pilkada. Agar keputusan MK konsisten berdasarkan ketentuan kontestasi dengan menghapus seluruh ambang batas.

"Mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapa pun angka threshold untuk Pilkada, karena MK masih memberlakukan angka threshold sekalipun sudah jauh di bawah 20%," ujarnya.

PKS juga mengusulkan MK mengoreksi putusan mengenai keserentakan Pilpres dan Pileg karena tidak ada dalam konstitusi. PKS mengusulkan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dipisah seperti Pemilu 2004 dan 2014.

"Mestinya dipisah seperti saat Pemilu 2004 hingga 2014, Pileg diselenggarakan bulan Februari dan Pilpres diselenggarakan bulan Juni, itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK betul-betul karena konsistensi menaati aturan Konstitusi," jelas Hidayat.

Wakil ketua MPR RI ini pun mengatakan, DPR perlu segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan putusan MK.

"Dan agar DPR dalam masa sidang terdekat, agar segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifat final dan mengikat itu," ujar Hidayat.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: