KPK Konfirmasi Belum Ada Berkas Tersangka Yasonna Laoly

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:12 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara terkait mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum tersedia.

"Jika pertanyaannya adalah apakah ada berkas untuk Pak Yasonna, sampai saat ini belum ada," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Tessa juga menegaskan bahwa saat ini hanya ada tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, dan tidak ada penambahan tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah eks Caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

"Untuk tersangkanya baru ada tiga, seperti yang sudah disampaikan. Mereka adalah Saudara Masiku, Hasto, dan Donny," jelasnya.

Menurut Tessa, berkas perkara ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami keterangan Yasonna terkait kasus ini.

"Penyidik tentu masih mendalami keterangan dari Yasonna, yang diduga memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam kasus ini," tambahnya.

"Ini juga terkait dengan keberadaan saudara Harun Masiku dan kasus suap tersebut," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: