Miliki 15 Kewenangan Berstatus DKJ, DPRD DKI Siapkan 15 Perda Baru Tahun Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB
Suasana Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/dokumentasi DPRD DKI Jakarta)
Suasana Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/dokumentasi DPRD DKI Jakarta)

BeritaNasional.com -  DPRD DKI Jakarta akan membuat regulasi baru seusai Ibu Kota resmi beepindah ke Nusantara. Setelah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terdapat pelimpahan 15 kewenangan dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pihaknya sedang bersiap untuk membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD selanjutnya akan menyusun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai alas hukum untuk menangani 15 urusan baru tersebut.

Selain itu DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. Tambahan anggaran tersebut untuk menyusun naskah akademik oleh para akademisi.

“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” kata Khoirudin, Sabtu (4/1/2025).

Naskah akademik dan draf Perda itu nantinya akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.

Maka dari itu, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.

“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” terangnya. 

Undang-undang DKJ menyebutkan kewenangan khusus Jakarta adalah urusan pemerintahan mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian terkait kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: