Eks Dirjen Imigrasi Bongkar Fakta Baru Soal Pencekalam Masiku, KPK Bakal Konfirmasi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:30 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/KPK))
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/KPK))

BeritaNasional.com -  Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membongkar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta eks caleg PDIP Harun Masiku dicekal 4 hari setelah ditetapkan tersangka.

Menurut Ronny, lembaga antirasuah baru meminta jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencekal Masiku pada 13 Januari 2020.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 91 soal KPK itu bisa memerintahkan Direktorat Jendela Imigrasi Kemenkumham melakukan pencekalan.

“Jadi 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemkymham untuk (Masiku) dicegah keluar negeri,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Pada 13 Januari 2020 tak ada perlintasan keluar-masuk Indonesia yang dilakukan Harun Masiku. Ia juga mengatakan eks Menkumham Yasonna Laoly pun tak pernah membahas itu.

“Tidak ada (perlintasan). Tidak ada (pembahasan bersama Yasonna). Saya kira jawan-kawan bisa nanti dijelaskan kepada penyidik, oleh penyidik ya,” tuturnya.

Di sisi lain Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa memastikan apakah benar lembaga antirasuah meminta DIrjen Imigrasi Kemkumham mencekal Masiku pada 13 Januari 2020.

“Benar atau tidaknya nanti saya harus tanyakan terlebih dahulu ya, kepada penyidik tanggal-tanggalnya, karena itu sudah masuk teknis,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan saat itu dirinya bukan penyidik yang menangani perkara Masiku. Oleh sebab itu, dirinya perlu mengonfirmasi untuk mendapat kejelasan soal pencekalan tersebut.

“Saya kebetukan bukan penyidik yang menangani perkaranya. Sehingga saya harus konfirmasikan,” ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: