KPK Tak Khawatir Hasto Kembali Rintangi Penyidikan, Penahanan Kewenangan Penyidik

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan atas kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik sehingga pihaknya tak ambil pusing bila Hasto kembali melakukan perintangan penyidikan.

“Saya tidak bisa mengatakan kapan (ditahan) terkait jika yang bersangkutan dikhawatirkan (merintangi penyidikan),” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

Ia memercayakan semuanya kepada penyidik. Oleh sebab itu, dia tak mengetahui pasti kapan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu bakal ditahan.

“Ya penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ada syarat formil maupun materil, termasuk berkas cukup untuk bisa dilimpahkan,” tuturnya.

Meski demikian ia meminta Hasto menepati janjinya yang bakal kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara tesebut.

“Yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyiidik maupun pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Tessa mengatakan janji Hasto tersebut adalah salah satu contoh agar semua orang kooperatif menjalani proses hukum baik saksi maupun tersangka.

“Bahwa siapapun yang terlibat, baik saksi maupun tersangka, untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terahambatnya proses penyidikan,” tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: