Apple Setuju Bayar Rp1,5 Triliun atas Tuduhan Siri Rekam Percakapan Pribadi
BeritaNasional.com - Apple memutuskan untuk membayar sebesar $95 juta (sekitar Rp1,5 triliun) dalam bentuk uang tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang mengklaim bahwa asisten suara Siri telah merekam percakapan pribadi.
Pada hari Selasa, Minggu lalu, penyelesaian awal diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California, dan kini sedang menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.
Gugatan class action tersebut menuduh Apple telah "sering merekam" percakapan setelah Siri secara tidak sengaja diaktifkan. Percakapan ini kemudian dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.
Para penggugat mengklaim bahwa mereka menerima tawaran seperti sepatu Air Jordan, pengalaman makan di Olive Garden, dan bahkan jenis perawatan bedah tertentu, yang konon dibahas secara pribadi dengan seorang dokter.
Periode gugatan mencakup rentang waktu dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, yaitu sepanjang waktu Siri telah menjadi bagian dari ekosistem Apple.
Anggota class action akan menerima $20 (sekitar Rp300.000) untuk setiap perangkat yang mengaktifkan Siri, termasuk iPhone dan Apple Watch. Pengacara penggugat tidak memberikan komentar, dan Apple telah membantah melakukan kesalahan.
Menurut Reuters, penyelesaian tunai sebesar $95 juta setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan Apple, mengingat perusahaan tersebut melaporkan pendapatan sebesar $93,74 miliar pada tahun fiskal terbarunya.
6 bulan yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu