Tunggu Info Penyidik, KPK Janji Segera Panggil Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Januari 2025 | 00:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bocoran terkait pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini berstatus tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, semua saksi maupun tersangka yang akan dipanggil akan diinformasikan pada hari pemanggilan.

Tessa mengatakan pemanggilan tersebut harus menunggu informasi dari penyidik yang saat ini masih bekerja, “kapan dipanggilnya saudara HK tentunya kita akan menunggu informasi dari penyidik, apakah itu Minggu depan atau dua Minggu lagi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).

“Tentunya penyidik akan bekerja secara optimal untuk menuntaskan perkaranya, tidak berlarut-larut,” tuturnya.

Lebih lanjut KPK juga berharap perkara tersebut bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, Tessa meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan.

Sebelumnya, Hasto berjanji bakal kooperatif menjalani proses hukum usai dijadikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: