Pengadilan Seoul Gagal Tahan Presiden Yoon Suk Yeol

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:00 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol (Foto/X Yoon Suk Yeol)
Presiden Yoon Suk Yeol (Foto/X Yoon Suk Yeol)

BeritaNasional.com - Presiden Yoon Suk Yeol mengabaikan tiga panggilan untuk pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan, sehingga pengadilan Seoul terpaksa mengeluarkan surat perintah penahanan awal pekan ini.

Namun pihak berwenang Korea Selatan menghentikan upaya untuk menahan Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyusul ketegangan selama enam jam antara penyelidik dan pasukan keamanan yang setia kepada presiden konservatif itu.

Dalam sebuah pernyataan, tim investigasi gabungan yang berusaha menahan Yoon mengatakan hampir tidak mungkin untuk melanjutkan pelaksanaan surat perintah penahanan yang disetujui pengadilan mengingat adanya perlawanan dan keselamatan personel di lokasi.

Dalam penggerebekan dini hari, tim penyelidik dan detektif, yang didukung oleh sekitar 3.000 polisi anti huru hara, tiba di kompleks kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap upaya pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tim investigasi berhasil melewati personel militer yang menjaga bagian luar kompleks tersebut, menurut Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan. Namun, menurut laporan media, pihak berwenang tidak dapat menembus lapisan keamanan internal oleh Dinas Keamanan Presiden.

“Kami menyatakan penyesalan yang mendalam atas penolakan tersangka untuk mematuhi proses hukum,” kata pernyataan dari Kantor Investigasi Korupsi, yang memimpin penyelidikan bersama.

Pernyataan itu juga mengatakan pihak berwenang akan meninjau langkah selanjutnya. 

Secara terpisah, Yoon juga sedang diselidiki atas pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan deklarasi darurat militer.

Dikutip dari VOA, Yoon mengabaikan tiga panggilan untuk pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan, sehingga pengadilan Seoul terpaksa mengeluarkan surat perintah penahanan awal pekan ini.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: