KPK Buka Opsi Hitung Keuangan Negara Sendiri Terkait Kasus PT ASDP
BeritaNasional.com - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut belum mengeluarkan surat tugas perhitungan keuangan negara dalam kasus di lingkungan PT ASDP.
Perkara tersebut terkait proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan tak mengetahui alasan BPKP tak mengeluarkan surat tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah melakukan audiensi.
“Sampai dengan saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025).
“Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi ya. Secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” imbuhnya.
Tessa juga menerangan tak menutup kemungkinan perhitungan keuangan negara tersebut dilakukan pihak internal KPK sendiri. Sebab KPK memiliki akuntan forensik yang khusus memeriksa atau mengidentifikasi perhitungan keuangan.
“Memang ada opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. KPK memiliki akuntan forensik sendiri untuk melakukan penghitungan. Opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” tuturnya.
Lebih lanju menurutnya hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil langkah apa dalam menghitung kerugian yang ada.
“Apakah akan diambil atau tidak opsi itu? Tentu nanti kita kembalikan mekanismenya kepada penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah menyita aset sekitar senilai Rp1,2 triliun dalam kasus tersebut pada periode Oktober hingga Desember 2024 meliputi 23 bidang tahan.
"Sebanyak 23 tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan kurang lebih Rp1,2 triliun," ucap Tessa.
Ia mengatakan puluhan aset tersebut tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, 2 bidang di wilayah Bogor, 7 di Jakarta dan 14 bidang di Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.
Keempatnya, yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspita, Direktur Perencana Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu