Chuck Putranto, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB
AKBP Chuck Putranto naik jabatan (SinPo.id/Polri)
AKBP Chuck Putranto naik jabatan (SinPo.id/Polri)

BeritaNasional.com - Nama mantan sekretaris pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto kembali mencuat ke publik. Setelah dia mendapatkan promosi dan jabatan baru pada Korps Bhayangkara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025, atas keputusan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Dalam surat telegram itu, Chuck yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Posisinya turut menggantikan, AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi Chuck. Selain jabatan baru, ternyata kuni pangkat Chuck juga telah naik satu tingkat lebih tinggi. 

Di mana dalam kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Sedangkan saat ini sudah mendapat kenaikan pangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Adapun dalam kasus Ferdy Sambo, Chuck yang merupakan asisten pribadi Eks Kadiv Propam itu sedianya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J.

Namun, dia melakukan banding. Lalu, Majelis sidang KKEP hanya menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun lamanya. Sementara untuk pidananya, dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penjelasan Mabes Polri

Selain Chuck, nama polisi yang mendapat kenaikan pangkat antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

"Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," kata Sandi kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sandi menegaskan bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

"Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: