Di Momen HUT Ke-80 RI, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan

BeritaNasional.com - Lama tak terdengar, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata menjadi satu di antara ratusan ribu narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Kabar itu dibenarkan Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang Ratmin bahwa pengurangan hukuman itu berdasarkan remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan lain dua bulan.
"Remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah dua bulan," ujar Ratmin saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).
Adapun, pertimbangan Putri atau yang akrab disapa Ibu PC ini mendapatkan remisi karena dinilai telah berbuat baik dan tidak melanggar tata tertib selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ya, pertimbangannya seluruh WBP yang selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib WBP tersebut berhak mendapatkan remisi," tandasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi adalah terpidana atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasarkan putusan MA, Putri dihukum 10 tahun penjara.
Awalnya, dia menghuni lapas perempuan atau Lapas Pondok Bambu. Namun, kini dia dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Tangerang.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu