Syarat Pengaduan, Mekanisme & Prosedur Kerja, hingga Tarif SPKT
BeritaNasional.com - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima dan menangani laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, serta mendatangi TKP untuk melaksanakan pengamanan dan olah TKP.
Dalam artikel ini, diungkap pelayanan apa saja yang ditangani oleh SPKT, syarat pengaduan ke SPKT. Kemudian, sistem, mekanisme, dan prosedur kerja SPKT saat menghadapi laporan, hingga pengaduan layanan SPKT.
Pelayanan SPKT
Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT Lainnya
Pengoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
1. Kehilangan sertifikat:
a. fotokopi KTP pemilik dan fotokopi KTP pelapor
b. fotokopi sertifikat/ surat keterangan dari bpn kebenaran dan nomor sertifikat
c. diumumkan di koran selama 3 bulan/ tiap bulan minimal 1 kali
d. diumumkan di media radio / iklan tv
e. surat keterangan sertifikat tidak jadi jaminan di bank dari bank pemerintah
f. surat pernyataan sertifikat tidak dijadikan agunan ataupun dalam permasalahan hukum dari pemilik
g. surat keterangan dari ditreskrim bahwa sertifikat tidak dalam permasalahan pidana
2. kehilangan ijazah :
a.fotokopi KTP pemilik dan fotokopi pelapor
b. fotokopi ijazah/ surat keterangan kebenaran ijazah dari sekolah serta nomor ijazah
c. diumumkan di media massa /koran paling sedikit 1(satu) kali terbit.
3.kehilangan atm/ buku tabungan bank :
a. fotokopi KTP pemilik rekening dan fotokopi pelapor
b. fotokopi buku tabungan atau surat keterangan tentang pemilik rekening serta nomor rekening dari bank.
4.kehilangan buku nikah :
a.fotokopi KTP suami istri atas nama buku nikah dan fotokopi KTP pelapor
b. fotokopi buku nikah serta nomor register
c. diumumkan di media massa/ koran paling sedikit 1 (satu) kali terbit
5. kehilangan sim :
a. fotokopi KTP pemilik dan fotokopi pelapor
b. fotokopi sim / surat keterangan dari satlantas yang mengeluarkan sim
6. kehilangan KTP/ kartu keluarga :
a. fotokopi KTP/ kartu keluarga pemilik dan fotokopi pelapor
b. surat keterangan dari dukcapil tentang kebenaran KTP/kartu keluarga.
7. Kehilangan STNK:
a. fotokopi KTP pemilik dan fotokopi KTP pelapor
b.fotokopi STNK/BPKB atau menyertakan nomor mesin dan rangka sepeda motor
c.surat keterangan dari leasing jika kendaraan dalam kredit.
8.kehilangan BPKB :
a.fotokopi KTP pemilik dan fotokopi KTP pelapor
b. fotokopi STNK dan BPKB
c. diumumkan di koran selama 3 bulan/tiap bulan minimal 1 kali
d. diumumkan di media radio/iklan tv
e. surat keterangan BPKB tidak jadi jaminan di bank dari bank
f.surat pernyataan BPKB tidak dijadikan agunan ataupun dalam permasalahan hukum dari pemilik
g. surat keterangan dari satreskrim bahwa bpkb tidak dalam masalah hukum.
9. kehilangan surat-surat penting :
a.Fotokopi KTP pemilik dan fotokopi KTP pelapor,
b. Fotokopi surat yang hilang atau surat keterangan tentang surat dari instansi yang mengeluarkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon melengkapi persyaratan pengaduan
Produksi/penerbitan laporan pengaduan
Pengecekan
Penyerahan laporan pengaduan yang sudah jadi kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
Pelayanan laporan masyarakat kehilangan dokumen penting: 5 menit, laporan polisi kriminal: 50 menit
Biaya/Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Penerbitan laporan polisi
Pengaduan Pelayanan
Pengaduan pelayanan dapat menyampaikan pengaduan ke spkt polres merangin, melalui :
1. Datang langsung ke ruang pengaduan pelayanan SPKT polres
2. surat elektronik atau e-mail ke [email protected], atau melalui media social instagram SPKTPolresmerangin110, website tribratanews.polresmerangin.com
3. Surat tertulis, dengan alamat SPKT polre
4. Kotak pengaduan yang ada di ruang pelayanan SPKT Polres
5. Nomor telp petugas yang pengaduan : 110 (pengaduan polisi).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi lapor!
Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu