Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Penipuan Net89, 15 Tersangka Ditahan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 07 Januari 2025 | 12:46 WIB
Ilustrasi robot trading. (Foto/Freepik)
Ilustrasi robot trading. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus penipuan investasi bodong dengan modus robot trading Net89. Total, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, ada Andreas Andreyanto (AA) yang merupakan pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) atau pengelola Net89, serta anaknya MA dan istrinya Theresia Lauren (TL).

"Tersangka AA, TL, dan MA," ujar Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, ada juga Lauw Swan Hie Samuel (LHSM) yang menjabat sebagai direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), serta beberapa tersangka lainnya, yaitu ESI, DI, FI, AA (Alwyn Aliwarga), RS, YW, AR, BS, PT SMI, HS, dan MA.

Sementara itu, dari seluruh tersangka, Karta menyampaikan bahwa baru ada empat berkas yang dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), yaitu MA, DI, FI, dan AA.

“Sedangkan berkas lainnya masih dalam proses penyempurnaan dan akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi P.19 dari JPU di Kejagung,” terangnya.

Dari 15 tersangka yang ada, Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel hingga saat ini masih dinyatakan buron dan dalam pengejaran petugas.

“Penyidik Dittipideksus masih melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” bebernya.

Dalam kasus ini, penelusuran dana yang dilakukan penyidik tercatat cukup besar, bahkan mencapai total Rp 2,5 triliun, yang berasal dari data kerugian korban dan taksiran aset yang telah disita.

“Sampai saat ini, data korban yang terdaftar sekitar 7.000 orang, dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Karta.

Dari hasil penyitaan aset yang sudah dilakukan penyidik terkait kasus Net89, aset tersebut tersebar di wilayah Bali, Surabaya, Jabar, Jakarta, Tangsel Banten, Riau, Batam, Kaltim, dan Kalsel, dengan taksiran harga sekitar Rp 1,5 triliun.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: