Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya di Sini!
BeritaNasional.com - Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN.
Perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 634 Tahun 2024.
Sementara itu, calon pelamar diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran dan hanya mengandalkan kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini.
Berikut adalah jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap 2:
- Pendaftaran: hingga 15 Januari 2025
- Seleksi administrasi: hingga 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Seleksi kompetensi teknis tambahan (bagi instansi tertentu): 25 April-17 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
- Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Dalam keterangan tertulis BKN Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025, perpanjangan ini berlaku bagi sejumlah kriteria pelamar, yaitu:
- Tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan mengisi formasi guru di instansi daerah.
Ketiga kategori ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengakomodasi tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi dan lulusan PPG yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
Kriteria Tambahan Pelamar
Selain kriteria utama, pemerintah memberikan peluang bagi beberapa kelompok lain untuk mengikuti seleksi, yaitu:
- Pegawai Non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- Pegawai Non-ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Non-ASN yang belum mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 1.
Kriteria tambahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelamar yang sebelumnya gagal atau belum sempat berpartisipasi.
Portal Pendaftaran dan Imbauan kepada Pelamar
Pendaftaran tetap dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di tautan resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Calon pelamar diharapkan menggunakan waktu tambahan ini dengan optimal, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN dan SSCASN.
Red/Fadia Rahma B
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu