Prabowo Bakal Percepat Pembangunan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 07 Januari 2025 | 21:17 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas soal percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan perumahan dengan memanfaat lahan negara, mulai dari tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

Adapun sejak 20 Oktober 2024 hingga saat ini, pemerintah telah membangun sekitar 40.000 unit rumah. 

“Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu," kata Ara kepada wartawan.

Ara berujar, Prabowo juga akan membuat skema pembiayaan khusus untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

“Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau," ujar Ara.

Lebih lanjut, Ara juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 0 persen, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0 persen, serta penghapusan PPN selama 6 bulan untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan," ucap Ara.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Prinsip Bapak Presiden rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis," tegas Maruarar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: