Jadwal Pencairan Dana PIP untuk Anak Sekolah pada 2025

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 04:00 WIB
Kartu PIP. (Foto/Kemdikbud)
Kartu PIP. (Foto/Kemdikbud)

BeritaNasional.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial. 

PIP memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, buku, atau perlengkapan belajar lainnya. 

Setiap tahun, jadwal pencairan Dana PIP ditentukan untuk memudahkan keluarga penerima manfaat dalam merencanakan penggunaan dana tersebut.

Bagi orang tua dan siswa yang menantikan bantuan ini, mengetahui jadwal pencairan sangatlah penting. 

Pada 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis informasi mengenai tahapan dan waktu pencairan dana PIP.

Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Pada 2025, dana PIP akan disalurkan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :

1. Pencairan Tahap 1 (Januari - Maret 2025)

Pencairan tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari dan diperkirakan selesai pada akhir Maret 2025. Pada tahap ini, penerima PIP yang terdaftar pada tahun ajaran 2024/2025 dan memenuhi kriteria penerima akan mulai menerima bantuan.

Biasanya, pada tahap pertama ini dana akan diberikan untuk siswa yang sudah terdaftar dalam sistem dan telah melalui proses verifikasi.

2. Pencairan Tahap 2 (April - Juni 2025)

Pencairan tahap kedua akan dilakukan mulai bulan April hingga Juni 2025. Dana yang dicairkan pada tahap ini biasanya mencakup siswa yang baru terdaftar pada tahun ajaran baru atau siswa yang sebelumnya belum tercatat namun memenuhi syarat.

3. Pencairan Tahap 3 (Juli - September 2025)

Tahap ketiga pencairan biasanya mencakup penyelesaian untuk seluruh penerima yang belum menerima dana pada dua tahap sebelumnya. Pada bulan Juli hingga September, dana PIP akan dicairkan untuk memastikan seluruh siswa yang berhak mendapatkannya menerima bantuan tepat waktu.

4. Pencairan Tahap 4 (Oktober - Desember 2025)

Pada tahap keempat ini, biasanya merupakan finalisasi dari pencairan PIP untuk tahun anggaran 2025. Pencairan dilakukan untuk siswa yang mengalami keterlambatan atau baru memenuhi syarat administrasi pada akhir tahun.

Cara Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa metode, seperti:

- Transfer Bank : Bagi penerima yang memiliki rekening bank, dana PIP akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.

- ATM atau E-Wallet : Beberapa penerima yang tidak memiliki rekening bank akan mendapatkan pencairan melalui kartu ATM atau dompet elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah.

- Pos Indonesia : Penerima yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet dapat mencairkan dananya melalui kantor pos terdekat.

Persyaratan Penerima PIP

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh siswa agar dapat menerima dana PIP di antaranya adalah:

1. Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

2. Dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

3. Mendapat rekomendasi dari pihak sekolah dan pemerintah daerah.

Bagi para orang tua dan siswa penerima PIP, sangat penting untuk memperhatikan jadwal pencairan dana ini. Keterlambatan pencairan atau perubahan jadwal yang tidak diinformasikan dengan baik dapat menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Untuk itu, sebaiknya para penerima PIP selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Kemendikbudristek atau dari sekolah tempat anak mereka bersekolah.

(Red/Novita Dwiyanti)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: