Mantan Dewas Ingatkan KPK untuk Abaikan Tekanan Politik Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

BeritaNasional.com - Mantan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris meminta lembaga antirasuah tak memperdulikan semua tekanan politik terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“KPK harus bisa menolak tekanan politik apapun bentuknya serta dari manapun datangnya,” ujar Syamsuddin kepada Beritanasional.com, Rabu (8/1/2025).
Terkait pernyataan Megawati yang hendak datang ke lembaga antirasuah jika Hasto ditahan, Syamsuddin meyakini KPK bakal konsisten dan bekerja secara profesional.
“Saya kira KPK bekerja profesional dan konsisten saja sesuai UU,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Meski demikian, sampai saat ini ia belum bisa menyebutkan barang apa saja yang disita oleh lembaga antirasuah.
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk perkara tersangka Hasto," ucap Tessa.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," imbuhnya.
Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
10 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu