Pemerintah Siapkan Cara Agar PKL Bisa Punya Rumah

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:11 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri). (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri). (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden).

BeritaNasional.com - Pemerintah bakal membuat skema pembayaran khusus bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap agar mereka bisa tetap memiliki rumah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya itu tidak punya gaji, tapi punya kegiatan usaha. Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan tadi," kata Ara kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Ara berujar, hal ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo agar keadilan bisa terwujud di seluruh lapisan masyarakat.

“Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai, tetapi yang bergerak di sektor informal itu menjadi perhatian beliau," ujar Ara.

Adapun hingga 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun 40.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau warga yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta.

"Jadi kami melaporkan sampai saat ini ada sekitar 40.000 rumah yang sudah kita bangun per 20 Oktober ya. Dan itu juga akan terus bertambah," ucap Ara.

Kini, pihaknya akan mempercepat pembangunan hunian bagi MBR dengan memanfaatkan tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

“Mengenai lahan, kami mendapatkan arahan yang sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang," jelas Ara.

"Itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: