KPK Geledah Rumah Hasto hingga Dini Hari, Ini Barang Bukti yang Disita
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya penyitaan barang bukti elektronik dan surat catatan saat menggeledah kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Ia membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK bukan di Bekasi saja, melainkan di wilayah Jakarta Selatan juga hingga tengah malam.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penggeledahan yang dilaksanakan tim penyidik ke rumah Hasto dilakukan sesuai prosedur.
Ke depannya, ia berjanji akan melaporkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Meski demikian, ia tak bisa membeberkan hal apa saja yang didapatkan penyidik dalam penggeledahan.
“Ya sesuai prosedur saja hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik. Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan, KPK menyita sebuah flashdisk dan buku kecil milik staf Sekjen PDIP, yakni Kusnadi.
Hal itu dia ucapkan usai lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
“Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya Mas Kusnadi, itu saja,” ujar Johannes.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu