Virus HMPV Masuk Indonesia, Aturan Naik Kereta Api Tidak Berubah
BeritaNasional.com - Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, saat ini aturan naik kereta api tidak berubah meskipun virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang merebak di China sudah masuk ke Indonesia.
"Menanggapi adanya virus HMPV yang masuk ke Indonesia, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk naik kereta api, sehingga aturan naik kereta api masih sama seperti yang berlaku sekarang," kata Cahyo dikutip dari Antara.
Untuk naik kereta api, kata dia, penumpang cukup memiliki tiket yang sesuai dengan identitas diri dan memilih rute sesuai dengan tujuan, sehingga penumpang tidak perlu membawa hasil tes Covid-19, sertifikat vaksin, dan tidak wajib memakai masker.
"Bagi penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik kereta api, juga pakai masker selama perjalanan," tuturnya.
Jika penumpang merasa kurang sehat dalam perjalanan dengan kereta api maka bisa langsung menghubungi petugas agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"KAI Daop 9 Jember menyiapkan tiga lokasi pos kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang, tiga lokasi tersebut terdapat di Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang," katanya.
Selain pos kesehatan, tidak jauh dari tiga stasiun tersebut juga terdapat Klinik Mediska dengan tenaga kesehatan yang siap memberikan penanganan bila ada penumpang mengalami gangguan kesehatan.
Sebagai langkah pencegahan, KAI memastikan sebelum kereta api beroperasi setiap harinya, selalu dicuci baik eksterior maupun interior dengan bahan-bahan yang dapat membunuh kuman. Setelah kereta api selesai beroperasi juga dilakukan fumigasi di tempat perawatan.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan transportasi yang sehat, aman dan nyaman. Jika nantinya ada kebijakan dari pemerintah terkait aturan naik kereta api dengan perhatian terkait adanya virus HMPV, maka Daop 9 Jember siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah," tuturnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu