Ada 17.732 Member Libatkan WNA dalam Pesta Tukar Pasangan, Bisakah Dijerat Hukum?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Januari 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polisi masih terus mendalami kasus pesta seks dan pertukaran pasangan atau swinger yang digagas oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39). Dengan total member tergabung sebanyak 17.732 orang terlibat dalam pesta seks tersebut.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025). 

Dalam perhelatan pesta seks ini, diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali dengan seluruh member yang telah masuk kategori dewasa.

“Itu dilakukan di villa ataupun hotel. Usia (member) yang semuanya adalah usia dewasa, usia kategori dewasa,” ujar dia. 

Selain itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu juga menyampaikan untuk alasan dipilihnya Jakarta dan Bali karena keterlibatan dari para WNA sebagai member.

“Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan Bali. Karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Roberto mengatakan terkait jeratan pidana dari para member yang terlibat dalam pesta seks pertukaran pasangan masih terus didalami. Karena mereka secara sadar turut menjadi objek pesta seks tersebut.

“Ya, Ketika mereka secara sadar, makanya ini masih pendalaman, secara sadar untuk dijadikan objek sex, melakukan distribusi atau produksi pelanggaran pornografi,” kata dia.

Lantas ketika disinggung soal pasalnya, Roberto menegaskan bahwa pendalaman terkait undang-undang pornografi akan didalami penyidik. Sembari mendalami kedua tersangka yang telah ditahan.

“Ini pasti akan dijerat dengan ancaman undang-undang pornografi,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) telah ditetapkan tersangka atas kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), setelah ditangkap di wilayah Badung, Bali. 

Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: