Hasto Kristiyanto Daftarkan Gugatan Praperadilan ke KPK, Sidang Pertama 21 Januari
BeritaNasional.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak tergugat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa permohonan yang diajukan Hasto selaku penggugat terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Adapun tertulis dalam laman SIPP, pihak termohon adalah KPK Cq Pimpinan KPK dengan status perkara penunjukan juru sita dan penunjukan hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh Djuyamto.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” tuturnya.
Sebelumnya, upaya gugatan praperadilan sempat disinggung oleh Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, yang menyarankan agar lembaga antirasuah bersiap-siap menghadapinya.
“KPK harus siap menghadapi praperadilan ataupun siap dalam proses persidangan,” ujar Praswad pada Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, KPK harus mempersiapkan seluruh alat bukti, transaksi, dan konstruksi perkara agar pihak Hasto tidak bisa mengelak dari perkara yang dijerat kepadanya.
Praswad mengatakan bahwa hal tersebut sangat penting untuk dipersiapkan KPK, mengingat lembaga antirasuah akan berhadapan dengan partai politik dalam perkara ini.
“Jadi betul-betul material semuanya dipersiapkan dari hulu ke hilir. Karena ini terkait dengan partai politik, pastinya ada intervensi politik,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa alat bukti yang memadai akan menjadi perisai bagi KPK untuk memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
“Jadi harus ada perisai yang kuat melalui alat bukti yang cukup dan material,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu