Pria Bekasi Jual Konten Pornografi Juga Sebarkan Konten Anak Usia 5-12 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Januari 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Dit Ressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis ilegal  penyebaran konten pornografi melalui Telegram dengan menetapkan tersangka inisial RYS (29) yang sudah ditangkap di Kota Bekasi Jawa Barat. 

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, didapati barang bukti dari RYS berupa ribuan konten termasuk video yang diperankan anak-anak berusia 5-12 tahun.

"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa," kata Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM. Pasaribu saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

Dari keterangan tersangka para pengakses konten  harus bergabung terlebih dulu di media sosial yang telah ditentukan. Setelah tergabung, para anggota akan membayar uang senilai Rp10-15 ribu tiap tiga bulan apabila ingin bergabung ke dalam grup Telegram.

Dalam grup tersebut polisi mendapati total konten terlacak sebanyak 1.237 video dan foto yang bisa diunduh anggota grup. 

“Konten anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kita temukan. Ini yang sedang kita dalamkan melalui digital forensik, karena kemampuan gadget pelaku terbatas. Makanya banyak yang dihapus. Sehingga kita mencoba mengakses melalui cloud,” ujarnya.

Di sisi lain, hasil RYS dari menjalankan bisnis penjualan konten pornografi ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan total setiap tiga bulan dari pembayaran para member.

"Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun," ucap dia.

Sebelumnya pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ribuan konten porno.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: