Update Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Segera Siapkan Diri!
BeritaNasional.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk Tahun 2025 kini menjadi perhatian utama bagi pencari kerja di Indonesia.
Melalui Surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Januari 2025, pemerintah mengumumkan jadwal lengkap untuk tahapan seleksi PPPK.
Ini merupakan kesempatan bagi para calon peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Berikut adalah jadwal lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 yang perlu Anda ketahui.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Tanggal: 10 Januari 2025
Para peserta dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi CPNS dan PPPK Nasional).
2. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
Jika terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam hasil seleksi administrasi, peserta bisa mengajukan sanggahan secara online.
3. Verifikasi Sanggah
Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
BKN dan instansi terkait akan memverifikasi sanggahan yang diajukan oleh peserta.
4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
Tanggal: 17 Januari 2025
Setelah verifikasi, hasil akhir seleksi administrasi akan diumumkan.
5. Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
Seleksi kompetensi akan dilakukan secara daring (online) untuk beberapa jenis jabatan, dengan ujian terkait kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan.
6. Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
Tanggal: 30 Januari 2025
Peserta dapat mengecek hasil ujian kompetensi melalui portal resmi SSCASN.
7. Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
Jika peserta merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil ujian kompetensi, mereka dapat mengajukan sanggahan.
8. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
Tanggal: 7 Februari 2025
Hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 akan diumumkan setelah verifikasi sanggahan selesai.
9. Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.
Pentingnya Memahami Perbedaan PPPK dan PNS
Banyak calon peserta yang masih bingung mengenai perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu Anda pahami:
Status Kepegawaian
PNS: Pegawai tetap yang diangkat oleh negara dengan menggunakan sistem jabatan karier.
PPPK: Pegawai dengan kontrak kerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan tidak dijamin permanen.
Proses Pengangkatan
PNS: Seleksi dilakukan melalui tes CPNS yang ketat.
PPPK: Seleksi dilakukan melalui portal SSCASN dan lebih berfokus pada kemampuan yang dibutuhkan untuk posisi tertentu.
Tunjangan dan Gaji
PNS: Mendapat gaji pokok serta tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan pensiun.
PPPK: Mendapat gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap ada tunjangan sesuai tugas yang diemban.
Jaminan Pensiun
PNS: Memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun.
PPPK: Tidak ada jaminan pensiun seperti PNS, meskipun tetap mendapat fasilitas BPJS.
Keamanan Pekerjaan
PNS: Pekerjaan bersifat tetap, dengan peluang mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat.
PPPK: Bersifat kontraktual dengan evaluasi kinerja dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kebutuhan pemerintah.
Seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 adalah peluang besar bagi mereka yang ingin berkarir di pemerintahan. Walaupun PPPK memiliki perbedaan dalam status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun dibandingkan dengan PNS, kedua jalur ini tetap memberikan kesempatan untuk berkontribusi pada sektor publik.
Red/Novita Dwiyanti
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu