Insiden Pemagaran Laut Tangerang Dinilai Ganggu Nelayan, Polri Dukung Pembongkaran
BeritaNasional.com - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M. Yasin Kosasih berpendapat bahwa pemagaran di laut Tangerang, Banten, sebaiknya dibongkar. Pasalnya, adanya pagar tersebut justru mengganggu aktivitas para nelayan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya dan fungsinya.
“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini nelayan terganggu, maka sebaiknya dibongkar,” ujar Yasin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).
Meski tidak dijelaskan kapan waktu pembongkaran tersebut, Yasin memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memiliki kewenangan atas hal ini.
Maka dari itu, jenderal bintang dua Polri ini menegaskan bahwa Korpolairud Baharkam Polri selalu mendukung tindakan KKP.
“Kami selalu bekerja sama dengan KKP,” ujarnya.
Namun, saat ditanya siapa yang memasang pagar laut tersebut, Yasin mengaku belum mengetahuinya. Sebab, proses penyelidikan terkait wilayah perairan merupakan kewenangan KKP.
“Apabila ada konflik sosial, baru Polri akan turun tangan,” pungkasnya.
Dalami Pelaku
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan menindak tegas pelaku di balik kegiatan pemagaran laut tanpa izin atau ilegal yang terjadi di perairan laut daerah Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Sembari mendalami pelakunya, KKP bersama stakeholder lainnya memastikan bahwa kegiatan pemagaran ini tidak terjadi lagi, sebagaimana yang sempat viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengarahkan agar segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti pemagaran laut ini, untuk segera dihentikan,” katanya.
“Sebab, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekologi,” tambah Ipung.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu