Belajar dari Kasus Pulau Gag, KPP Usulkan Revisi Peraturan Perizinan Pulau Kecil

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 11 Juni 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Geopark Raja Ampat. (Foto/doc. rajaampatgeopark)
Ilustrasi Geopark Raja Ampat. (Foto/doc. rajaampatgeopark)

BeritaNasional.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan revisi peraturan perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Usulan revisi ini imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, KKP akan melakukan peninjauan ulang  pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.

"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil, supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," jelasnya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menerangkan KKP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Menurutnya, pulau-pulau di Raja Ampat berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan karena ditetapkan sebagai kawasan hutan. 

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi tidak memiliki pembatasan. Namun, saat mengajukan melalui online single submission (OSS), secara otomatis masuk pada kewenangan kementerian masing-masing.

"Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL, tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM," paparnya. 

Sebelumnya, Aris menyebut kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.

"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir," terangnya. 

Rusaknya ekosistem pesisir akan memengaruhi perekonomian masyarakat sekitar. Menurutnya, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: