Aturan Rumah Subsidi Kembali Ikuti Kepmen PUPR

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut aturan rumah bersubsidi akan kembali mengikuti aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.

Berdasar peraturan tersebut luas bangunan rumah tapak minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, luas tanah minimal 60 meter persegi serta maksimal 200 meter persegi.

"Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana," ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025)

Dalam usulan draf aturan terkait rumah mini 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi,  Kementerian PKP harus lebih dulu mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Karena di lampiran PP No 12 Tahun 2021 tersebut tanah efektif yang minimal itu adalah 54 meter persegi. Jadi ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu baru kebijakan ini bisa dilakukan," terangnya. 

Menurut dia, usulan rumah subsidi yang akan kecilkan harus dilakukan uji publik terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Ya, sudah makanya (usulan itu) kita batalkan. Tapi apakah ada program lain? Kita belum memikirkan untuk program lain untuk alternatif rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," katanya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.

Ara menyampaikan permohonan maaf terkait ide yang mungkin kurang tepat tersebut. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: