Ini Kriteria UMKM yang Dapat Program Penghapusan Utang Bank
BeritaNasional.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang dapat menikmati program penghapusan utang bank dalam waktu dekat ini.
Adapun program penghapusan piutang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Maman berujar, UMKM yang mendapat penghapusan piutang adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangan resminya, Minggu (12/1/2025).
Kriteria kedua, UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Sedangkan kriteria ketiga adalah nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
"Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang," ujar Maman.
Maman menegaskan, akan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang ini. Namun, pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan program ini dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ucap Maman.
Untuk penerima KUR di bawah Rp100 juta, lanjut Maman, tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.
Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tandasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu