Bitratex Dinyatakan Pailit, Buruh Desak Minta Di-PHK

BeritaNasional.com - Ratusan buruh PT Bitratex Industries, yang merupakan anak perusahaan PT Sritex menuntut dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Tuntutan ini disampaikan para buruh yang menggelar aksi demo untuk menyambut kedatangan Tim Kurator di kantor Bitratex Industries di Jalan Brigjen Soediarto, Pedurungan, Kota Semarang, pada Kamis (9/1/2025) lalu.
"Saya sudah 35 tahun. Sebelum diakuisisi oleh Sritex, kami buruh sejahtera. Ada banyak fasilitas yang diberikan. Namun, sejak ada Sritex, kesejahteraan buruh menurun drastis, bahkan banyak yang dirumahkan tanpa mendapat pesangon sepeserpun," ungkap Kholilul, salah satu perwakilan buruh.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Heru Budi Utoyo yang menjelaskan bila saat ini nasib para buruh digantung dimana perusahaan merumahkan buruh namun tak melakukan PHK.
Heru pun berharap pihak kurator dapat memberikan keputusan yang jelas dengan mem-PHK para buruh.
"Hari ini kami bersyukur karena dapat secara langsung menyampaikan keinginan para buruh kepada Tim Kurator. Kami akan kawal, sampai mereka mendapat hak-haknya. Memang pilihan berat untuk PHK, tapi dengan PHK tersebut, para buruh bisa mendapatkan haknya, seperti pesangon, BPJS, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak hak lainnya," ungkap Heru.
Keluhan para buruh Bitratex inipun langsung ditanggapi oleh Tim Kurator yang berjanji akan segera menggelar koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memutuskan PHK.
"Kami sudah merencanakan tanggal 15 Januari ini akan menggelar rapat koordinasi dengan Pihak Disnaker Kota Semarang, Disnaker Jateng, BPJS, dan pihak perusahaan untuk memutuskan PHK. Saat ini, kami lakukan penyegelan," ujar salah seorang Kurator, Deni Ardiansyah.
Selain itu, tim kurator juga akan menugaskan pihak internalnya untuk mengawasi dan menjaga aset perusahaan.
"Kami mendengar bahwa ada pencurian aset perusahaan yang bisa dijual untuk memenuhi hak buruh. Maka dari itu, kami akan menugaskan pihak internal perusahaan dan juga internal kurotor untuk mengantisipasi pencurian atau pemindahan aset," jelas Deni.
Pailitnya PT Bitratex menjadi dampak dari keputusan pailit Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Sritex. Selain Bitratex, anak perusahaan Sritex yang ikut dipailitkan adalah PT Sinar Panja Djaja dan PT Primayudha Mandirijaya.
(Rep/Febry Mustafat)
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu