Usai Diperiksa 4 Jam, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 14:01 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Hasto.

Hasto terpantau diperiksa kurang lebih sekitar 4 jam dari pukul 09.30 sampai 13.30 WIB. Usai pemeriksaan, Hasto keluar bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hasto tidak ditahan oleh KPK.

Maqdir menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024).

Maqdir tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Hasto. Hanya ia mengungkap Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan menghalangi penyidikan.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelasnya.

Maqdir tidak mengungkap apakah bakal ada pemeriksaan lanjutan. Pihaknya bakal menunggu dari penyidik.

"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: