Revisi Presidential Threshold, DPR Bakal Libatkan Aspirasi Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar focus group discussion (FGD) membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. DPR bakal mengundang akademisi, masyarakat sipil, sampai penyelenggara pemilu.

"Jadi DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU Bawaslu, semua stakeholder yang terkait," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dalam forum diskusi itu, DPR bakal mendengar masukan untuk merancang revisi UU Pemilu. Sesuai dengan rekayasa konstitusi yang diusulkan oleh MK.

"Membahas bersama-sama kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK," jelas Adies.

Waketum Golkar ini menyoroti dalam pertimbangan putusan, MK meminta agar calon presiden nantinya jangan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Karena itu pembuat undang-undang diminta untuk melakukan rekayasa konstitusi. Maka itu, untuk membuat rekayasa konstitusi ini, DPR akan mendengar masukan masyarakat.

"Putusan-putusan inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan," jelas Adies.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: