Pramono-Rano Tak Wajib Hadiri Paripurna Penyampaian Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 13 Januari 2025 | 21:30 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno saat penetapan di KPU Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno saat penetapan di KPU Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno tak wajib menghadiri rapat paripurna penyampaian penetapan gubernur dan Wagub terpilih pada Selasa (14/1/2025) besok.

"Karena itu penyampaian (oleh Komisi Pemilihan Umum). Kasihan juga kalau dihadiri, nanti dia pulang lagi, ngapain, kayak pajangan," ujar Rany.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian penetapan gubernur dan Wagub terpilih pada Selasa (14/1/2025) besok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB besok.

"Penyampaian penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih 2025 besok Paripurna jam 10.00 WIB berbarengan dengan paripurna penutupan dan pembukaan masa sidang," kata Rany kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hasil Pilgub 2024 pada Kamis (9/1/2025).

Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU DKJ nomor 9 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024.

"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khysus Jakarta Nomor Urut 3 Sdr. Dr. Ir Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 9 Januari tahun 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, ditetapkan," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: