KPK Ungkap Isi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Tessa Mahardika mengungkap apa saja isi pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan sekitar 4 jam itu, penyidik meminta Hasto menjelaskan dokumen barang bukti elektronik.
"Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
KPK juga mengonfirmasi kepada Hasto terkait keterangan dari saksi-saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku ini. Tessa tidak menjelaskan dari keterangan saksi siapa saja.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," kata Tessa.
Terkait isi detail pemeriksaan, hal itu menjadi kewenangan penyidik KPK.
"Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," kata Tessa.
Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Usai melakukan pemeriksaan, KPK tidak menahan Hasto.
Hasto terpantau diperiksa kurang lebih sekitar 4 jam dari pukul 09.30 sampai 13.30 WIB. Usai pemeriksaan, Hasto keluar bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hasto tidak ditahan oleh KPK.
Maqdir menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2024).
Maqdir tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Hasto. Hanya ia mengungkap Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan menghalangi penyidikan.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," jelasnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu