Ingat, Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta
BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp 7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dikutip dari Antara.
Menurutnya, sanksi itu berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Ia berharap, penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu