Lakukan Tahap II, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Segera Naik Sidang
BeritaNasional.com - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka Hendry Lie kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry Lie yang dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 - 2022.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskan peran Hendry Lie dalam perkara diduga turut memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa. Di situ tertuang penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya.
“Kemudian melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan. Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk,” kata dia.
Atas arahan itu, selanjutnya hasil penambangan dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerjasama sewa peralatan processing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa.
“Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelasnya.
Maka dari itu, setelah dilakukan Tahap II, sesuai dengan KUHAP Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hendry Lie sebelumnya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIM. Bersama dengan 4 tersangka lainnya yaitu Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana.
Namun baru hari ini yang bersangkutan digelandang oleh penyidik untuk ditahan. Setelah sempat beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan, karena alasan perawatan medis di Singapura.
Sementara itu dalam kasus ini, Hendry Lie diketahui merupakan beneficiary owner. Di mana terlibat kerjasama dalam penyewaan alat peleburan timah dengan mengelola timah ilegal bersama 23 tersangka lainnya.
Akibat kejahatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun. Akibat dari kerugian yang disebabkan rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian timah.
7 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu