Saut Situmorang Yakin KPK Tetap Usut Kasus Hasto

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:06 WIB
Hasto saat ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Hasto saat ke KPK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yakin lembaga antirasuah bakal tetap mengusut kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski mengajukan praperadilan.

Menurutnya, penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang terpisah. Sehingga, KPK tetap bisa mengusut kasus Hasto.

“Penyidikan KPK tetap berlanjut meskipun Hasto mengajukan praperadilan. Itu adalah hal yang terpisah,” ujar Saut kepada Beritanasional.com, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, ia menduga ada siasat lain yang dijalankan penyidik sehingga Hasto tidak ditahan berkaitan dengan praperadilan.

“Namun, kita tidak berada dalam ruang hampa, bisa saja itu menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan,” tuturnya.

Saut mengatakan, penyidik memiliki kewenangan dan subjektivitas dalam memutuskan apakah seseorang ditahan atau tidak.

Ia mengatakan, penahanan akan berdampak pada jumlah hari (60 hari) sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Artinya, jika penyidik masih mencari bukti lainnya, mereka bisa saja memilih untuk tidak menahan atau menahan,” kata dia.

“Kita tidak sepenuhnya memahami bagaimana kasus tersebut saat ini dari segi alat bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK tak menahan Hasto meski sudah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih.

Penyidik beralasan tidak menahan Hasto karena masih membutuhkan bukti terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.


Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari. Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua buah perkara. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: