Komisi II Ungkap Dilema Hukum Pelantikan Kepala Daerah Setelah Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Januari 2025 | 14:29 WIB
Suasana rapat siang paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana rapat siang paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi II Ungkap Dilema Hukum Pelantikan Kepala Daerah Setelah Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menghadapi dilema hukum. Saat ini, pelantikan kepala daerah masih memiliki dua opsi, yaitu pada 7 Februari atau 12 Maret 2025.

"Terkait dengan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pemilu 2024, terdapat dilema atau problematika hukum," kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Pelantikan pada tanggal 12 Maret direncanakan setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada. Hal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024.

"Di satu sisi, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 46/2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali untuk daerah yang akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), perhitungan suara ulang, atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force majeure," jelas Rifqi.

Namun, dalam UU Pilkada, Pasal 160 dan 160A menegaskan bahwa tahapan pelantikan adalah konsekuensi dari penetapan yang dilakukan oleh KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika menunggu putusan MK, maka ada kecenderungan melanggar UU Pilkada.

"Sehingga, jika menunggu Putusan MK selesai pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal dalam UU ini," kata Rifqi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: