Berkas Rampung, 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Berlapis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Januari 2025 | 21:43 WIB
TNI AL menggelar konferensi pers kasus penembakan oknum anggota terhadap bos rental. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
TNI AL menggelar konferensi pers kasus penembakan oknum anggota terhadap bos rental. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungjan berkas penyidikan terhadap tiga anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA tersangka penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak. 

Kini berkas ketiganya, bakal segera diserahkan kepada Oditurat Militer (Otmil) dalam rangka persiapan untuk proses penuntut di persidangan militer 

“Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton, cepat, terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” kata Danpuspomal Laksda TNI Samista saat jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Sastima memastikan persyaratan formil dan materil telah dipenuhi penyidik, mulai dari pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi, sampai barang bukti (barbuk) yang disita di antaranya mobil Daihatsu Sigra hitam, senjata api pistol, lima selongsong peluru, dan bukti transfer.

Kemudian juga dilakukan proses rekonstruksi dengan 36 reka adegan untuk memperjelas peristiwa. Sampai akhirnya penyidik memutuskan menjerat ketiga prajurit TNI AL itu dengan pasal berlapis.

“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada pasal 340 KUHP juncto 55 ayat (1), pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), kemudian pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Sementara untuk jeratan hukum pasal berlapis kepada tiga prajurit, Sastima menjelaskan akan ditentukan majelis hakim dalam vonis persidangan.

“Adanya hasil pemeriksaan penyidikan daripada saksi dengan tersangka dan keterangan-keterangan yang kami berikan. Maka disitu nanti akan ada putusan dari Hakim mana yang berat bagi tiga orang tersebut,” tuturnya.

Sementara karena telah selesainya proses penyidikan, ia juga mengatakan saat ini kasus yang melibatkan tiga prajurit TNI AL akan segera naik ke meja persidangan. 

“Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal. Maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada oditur militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Kasus yang menyita perhatian publik ini menyeret tiga prajurit TNI. Berawal dari Sertu RA yang membeli mobil ditemani oleh sertu AA dan KLK BA. Namun ternyata mobil itu merupakan hasil penggelapan dari Ajat Supriyatna (AS) dan IS.

Keduanya merupakan pihak yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan persengkongkolan jahat menggelapkan mobil milik korban bos rental yang sebelumnya sempat disewa.

Alhasil ketika rombongan bos rental hendak mengambil mobil yang digelapkan oleh tersangka. Di sana ada tiga prajurit TNI AL yang akhirnya sempat merasa terancam, maka salah satu prajurit menembakan senjata apinya ke korban.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: