Kementerian PANRB Tagih Laporan Kinerja 2024 kepada Instansi Pemerintah

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 19 Januari 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi pegawai instansi pemerintah. (Foto/Kemen PANRB)
Ilustrasi pegawai instansi pemerintah. (Foto/Kemen PANRB)

BeritaNasional.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menagih laporan kinerja 2024 kepada seluruh instansi pemerintah.

Pelaporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kementerian PANRB terus menggenjot penyelesaian Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional dan penetapan IKU. 

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan SAKP diharapkan mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional.

“Selain itu, tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran,” ucapnya pada Jumat (17/1/2025).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto memaparkan menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja kementerian negara/lembaga dan menyampaíkannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Gubernur, bupati, dan wali kota menyusun laporan kinerja tahunan tingkat entitas akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan menyampaíkannya kepada Menteri PANRB paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Laporan kinerja tahunan ini termasuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah.

“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025 sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 disampaikan paling lambat pada tanggal 27 Maret 2025,” paparnya.

Laporan kinerja tahun 2024 kementerian/lembaga  dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. 

Penyampaian laporan kinerja dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB dengan tautan https://esr.menpan.go.id/ pada menu Laporan Kinerja.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: