KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp42,2 Miliar kepada Enam Instansi Pemerintah

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 01 Mei 2026 | 09:00 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (BeritaNasional/Panji Septo)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai total Rp42,2 miliar kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam menekan motivasi korupsi dan memastikan aset negara kembali memberi manfaat bagi publik.

“Selain pidana penjara, penegakan hukum juga diperkuat melalui perampasan aset. Pendekatan ini menyasar aspek paling sensitif bagi pelaku, yakni kehilangan kekayaan, sehingga diharapkan mampu menekan motivasi korupsi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Ia menyatakan KPK tidak selalu melelang aset rampasan, melainkan mengelolanya melalui berbagai skema sesuai ketentuan.

“Aset hasil rampasan tidak selalu ditempuh melalui mekanisme lelang, melainkan dapat dikelola melalui berbagai skema," tuturnya.

Di antaranya, kata Asep, penetapan status penggunaan dan hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan.

"Untuk itu, KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000 kepada 6 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Enam penerima hibah dan PSP tersebut yaitu Kementerian Haji dan Umrah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 m² senilai Rp24,28 miliar di Pengadegan Selatan, Jakarta Selatan. 

Aset berasal dari perkara korupsi terpidana Zainuddin Hasan yang telah inkracht melalui Putusan MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020.

Untuk Ombudsman RI, KPK menyerahkan dua aset tanah dan bangunan seluas 112 m² dengan total nilai Rp1,97 miliar di Jayapura Selatan. 

Aset ini berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak yang telah inkracht (Putusan MA Nomor 4915K/Pid.Sus/2024).

Masih dari perkara Ricky Ham Pagawak, Kementerian Pekerjaan Umum memperoleh dua aset berupa tanah dan bangunan masing-masing 64 m² senilai Rp2,22 miliar di Abepura dan 310 m² senilai Rp1,95 miliar di Heram, dengan total Rp4,18 miliar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat tiga aset lain, yakni tanah dan bangunan seluas 225 m² senilai Rp3,15 miliar, serta dua bidang tanah seluas total 171 m² dengan nilai Rp2 miliar di Kelurahan Vim, Jayapura.

Aset berikutnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan berupa tanah dan bangunan 154 m² senilai Rp4,24 miliar di Sunter Agung, Jakarta Utara. 

Aset berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA Nomor 2454K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan PT DKI Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI).

Satu aset lainnya berupa tanah dan bangunan 550 m² senilai Rp2,18 miliar di Kupang ditetapkan untuk KPKNL Kupang, berasal dari perkara Setya Novanto (Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst).

Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset tanah dan bangunan seluas 1.335 m² senilai Rp204 juta di Kota Palu. 

Aset berasal dari perkara korupsi Muliadi yang telah inkracht (Putusan Pengadilan Tipikor No. 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr).

Asep menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan aset rampasan merupakan langkah penting untuk memperkuat efek jera dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pelayanan publik serta memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi,” kata Asep.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: