Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Efektif Turunkan Pelanggaran di Jalan?
BeritaNasional.com - Terobosan baru akan dilakukan jajaran Korlantas Polri dengan mulai menerapkan sistem tilang poin yang telah disiapkan pada Januari 2025.
Setiap pengendara yang memiliki SIM akan diberi kuota 12 poin selama satu tahun yang jika melampaui akan dicabut. Tujuannya, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Lantas, apakah sistem tilang ini akan efektif meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat dan menurunkan angka pelanggaran?
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memandang upaya itu sangat bagus sebagai terobosan, tetapi harus disusun aturan hukuman turunannya tidak hanya sekedar dicabut apabila melanggar.
“Kalau yang mau diterapkan ya, tapi masalahnya kan bukan masalah itu saja. Betul diterapkan bagus ya,” kata Djoko saat dihubungi beritanasional.com pada Minggu (19/1/2025).
Djoko melihat, apabila pelanggaran seperti berkendara dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu berdampak merugikan orang lain, sanksi tidak hanya dicabut, tetapi juga dilarang memiliki SIM dalam jangka waktu tertentu.
Aturan tegas ini diperlukan, kata Djoko, karena proses memperoleh SIM di Indonesia terlihat mudah. Banyak oknum yang kerap membantu mendapati SIM tanpa melakukan ujian atau tidak sesuai prosedur.
“Jadi, harus dibarengi juga dengan prosedur mendapatkan SIM itu yang benar. Kalau tujuannya untuk menurunkan pelanggaran hukum lalu lintasnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djoko menyarankan agar proses memperoleh SIM dibuat dalam skema sekolah. Hal itu diperuntukkan agar masyarakat menyadari rasa pentingnya kepemilikan SIM dalam mengemudi.
“Jadi, harus lewat sekolah-sekolah mengemudi. Jangan belajar sendiri, enggak mungkin. Makanya, banyak yang enggak tahu rambu-rambu kan. Jadi, orang mengalami susah dapat SIM,” imbuhnya.
“Yang terpenting, konsisten menerapkannya. E-TLE itu kurang efektif kan karena tidak konsisten dalam menerapkannya (jadi masih banyak pelanggaran),” tambah Djoko.
Bakal Diterapkan
Sebelumnya, menindaklanjuti langkah Korlantas Polri dalam hal tilang poin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan sistem tilang poin diseluruh wilayah hukumnya mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jadetabek).
"Ini sebetulnya sudah jauh-jauh hari, sudah dari tahun berapa sebetulnya (tilang poin) sudah diberlakukan poin ini. Tetapi, mudah-mudahan dengan adanya data yang sudah lengkap ini, saya yakin bisa kita terapkan sesegera mungkin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Latif menjelaskan tilang poin akan bersinergi dengan Cakra Presisi. Artinya, pengendara yang melanggar lalu lintas bisa terekam kamera tilang elektronik atau E-TLE akan mendapatkan sanksi dan poin sesuai jenis pelanggaranya.
"Kami akan online-kan ke SIM di situ nanti akan ter-record, poin target, poin sistemnya. Dia melakukan pelanggaran yang penyebab kecelakaan dia poinnya akan lima, dia pelanggaran yang menyebabkan kemacetan dia poinnya tiga, apabila dia melanggar kelengkapan surat-surat poinnya satu," ucap Latif.
Jika pelanggar sudah mencapai batas poin 12, saat proses perpanjangan SIM, pelanggar tersebut akan diarahkan petugas untuk membuat SIM baru dengan melalui proses pembuatan SIM normal.
"Kalau poinnya sudah lebih dari 12, harus uji ulang, ini pun apakah sudah siap diterima oleh masyarakat? Ini pasti harus perlu kajian kembali, kalau data kami sudah,” kata Latif.
“Kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, ini awal kami mensosialisasikan bahwa poin itu akan segera mulai diberlakukan," tambahnya.
Cara Kerja Tilang Poin
1. Setiap pemegang SIM diberi 12 poin awal.
2. Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, poin pada SIM-nya akan berkurang sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
3. Jika poin mencapai nol atau jumlah tertentu, pengendara dapat menghadapi sanksi berupa penahanan, pencabutan sementara, atau pencabutan permanen SIM.
Pengurangan Poin Berdasarkan Pelanggaran
1. Pelanggaran Ringan (1 poin):
- Tidak memakai helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Menggunakan kendaraan untuk keperluan tidak semestinya (misalnya mobil barang untuk angkut orang).
2. Pelanggaran Sedang (3 poin):
- Mengabaikan rambu lalu lintas atau lampu merah.
- Tidak membawa STNK.
- Kendaraan tidak laik jalan.
3. Pelanggaran Berat (5 poin):
- Mengemudi tanpa SIM.
- Melanggar batas kecepatan atau aturan lalu lintas yang mengancam keselamatan.
4. Kecelakaan Lalu Lintas:
- 5 poin: Menyebabkan kerugian materi ringan.
- 10 poin: Menyebabkan luka ringan pada orang lain.
- 12 poin: Menyebabkan luka berat atau korban jiwa.
Sanksi Akumulasi Poin
1. 12 poin habis: SIM ditahan sementara hingga ada keputusan pengadilan.
2. Akumulasi 18 poin atau lebih: SIM dapat dicabut secara permanen.
Tujuan Sistem Tilang Poin
Sistem ini dirancang untuk:
1. Mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
2. Membentuk kesadaran pengendara terhadap aturan lalu lintas.
3. Menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Keunggulan Sistem
1. Transparansi: Pelanggaran dan pengurangan poin tercatat secara digital.
2. Efektivitas: Data terintegrasi dengan basis data kepolisian, seperti SIM dan SKCK.
3. Keadilan: Memberikan sanksi sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
7 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu