Anggota Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Pagar Laut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:42 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan apakah pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sudah melalui proses hukum. Sejauh ini, pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU. Jadi, harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin pada Minggu (19/1/2025).

Politikus PDIP ini juga mempertanyakan siapa yang memerintahkan TNI AL (Danlantamal) III memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut. 

"TNI AL (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" tegas Hasanuddin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menerangkan proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan selesai selama sepuluh hari ke depan.

"Dalam 10 hari, kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Wira di Tangerang. 

Ia menjelaskan target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan 2 kilometer per hari.

"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi, kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 kilometer" jelasnya dilansir dari Antaranews pada Sabtu (18/1/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: