Todung Mulya Lubis Nilai Penetapan Tersangka Hasto Ujian Penegakkan Hukum di Tanah Air

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:02 WIB
Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis (Beritanasional/Panji)
Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai perkara penetapan tersangka kliennya adalah ujian menegakkan hukum di tanah air.

Sebab, kata Todung, saat ini Indonesia sedang menyoroti penetapan tersangka Hasto dalam perkara suap dan perintangan penyidikan. 

"Tidak salah kalau kita katakan bahwa kita ini sedang dalam ujian. Yakni ujian untuk menegakkan hukum sesuai asas hukum dan hati nurani kita," ujar Todung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Ia berharap pengadilan berjalan baik agar tidak diadili publik akibat kegagalan dalam menetapkan tersangka yang salah.

"Jika kita gagal atau tidak memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan ini, yang diadili sebenarnya adalah kita sendiri," tuturnya.

Ia juga meminta agar sidang praperadilan dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. berjalan adil. 

"Ini adalah ujian bagi lembaga peradilan dan bagi kita semua untuk membuktikan kepada dunia dan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil dan dapat steril dari tekanan politik yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari dari KPK. Di mana, lembaga antirasuah meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tutur Djuyamto.

Maka dari itu, karena termohon tidak hadir pada sidang hari ini, Hakim pun menunda sidang hingga tanggal 5 Februari 2025 mendatang.

"Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy berkenan dengan penundaan tersebut.

"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia. Agar waktunya lebih efisien," ujar Ronny.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: