Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:11 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan soal adanya bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Bagaimanapun juga, yang penting bagi kita sebenarnya adalah apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/2/2025).

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

Karenanya, Maqdir pun ingin mempertanyakan kepada KPK mengenai bukti permulaan kepada Hasto terkait status tersangkanya.

"Dalam permohonan praperadilan ini, sebagai informasi awal yang kami sampaikan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaannya itu apa, ada atau tidak. Kalau terkait suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto melakukan suap?" kata dia.

"Kedua, dia juga disangka melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan. Ini juga yang kami persoalkan dalam proses praperadilan ini. Apakah bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan itu benar ada atau tidak?" ucapnya.

Selain itu, Maqdir berharap penetapan tersangka kepada Hasto tidak hanya sekedar asumsi saja. Karena, dalam menetapkan tersangka haruslah ada bukti yang kuat.

"Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena asumsi. Sebab, keterangan audit seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," tutur Maqdir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: