Soal KPK Tak Hadir di Praperadilan, Pihak Hasto: Jangan Prasangka Buruk

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:47 WIB
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji).
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta semua pihak tak berburuk sangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidakmenghadiri sidang praperadilan.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati. Mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mendapat surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari dari KPK. Di mana, lembaga antirasuah meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.

Maqdir menduga KPK sedang melakukan berbagai persiapan untuk melawan pihaknya dalam persidangan, khususnya terkait bukti permulaan penetapan tersangka.

"Mungkin juga mereka sedang mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian," tuturnya.

Alasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan  tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Pada hari ini, Selasa (21/1/2025) sidang ditunda dikarenakan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pengajuan penundaan persidangan tersebut lantaran pihaknya masih menyiapkan materi persidangan.

"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Tessa berkata, hal tersebut sangat membutuhkan waktu lebih dulu. Karena itu, KPK meminta kepada hakim untuk menunda persidangan praperadilan yang digelar pada hari ini.

"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: