Alasan KPK Minta Sidang Praperdilan Hasto Kristiyanto Ditunda
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Pada hari ini, Selasa (21/1/2025) sidang ditunda dikarenakan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pengajuan penundaan persidangan tersebut lantaran pihaknya masih menyiapkan materi persidangan.
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Tessa berkata, hal tersebut sangat membutuhkan waktu lebih dulu. Karena itu, KPK meminta kepada hakim untuk menunda persidangan praperadilan yang digelar pada hari ini.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Sidang Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mendapat surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari dari KPK. Di mana, lembaga antirasuah meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tutur Djuyamto dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
Maka dari itu, karena termohon tidak hadir pada sidang hari ini, Hakim pun menunda sidang hingga tanggal 5 Februari 2025 mendatang.
"Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," tuturnya.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu