Lewat Program Jaga Desa, Kejagung Bakal Cegah Penyelewengan Dana Desa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:35 WIB
Suasana rapat Kejagung terkait program Jaga Desa. (Foto/Istimewa)
Suasana rapat Kejagung terkait program Jaga Desa. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui program Jaga Desa terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. 

Program ini dimaksud untuk mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. 

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menjelaskan bahwa program ini memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

“Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa,” kata Reda dalam keteranganya yang dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Prinsip-prinsipnya adalah pencegahan dini, koordinasi antarlembaga, dan penerapan hukum yang terukur. 

Diharapkan, Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp 71 triliun pada 2024 dengan tingkat penyerapan 99,95 persen bisa tersalurkan dengan baik.

“Agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” imbuhnya.

Program Jaga Desa tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023. Poin-poinnya adalah memberikan pendampingan, pengawalan, dan pemaksimalan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa.

Kemudian, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mengedepankan upaya preventif, atau pencegahan dalam penanganan laporan pengaduan.

“Penegakan hukum mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, fokus utama program Jaga Desa adalah penguatan kapasitas SDM desa melalui penyuluhan hukum dan pelatihan. Aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik.

Lalu, pencegahan dan pengawasan proaktif. Kejaksaan berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.

“Pengelolaan berbasis teknologi. Peluncuran aplikasi Jaga Desa memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dengan sistem berbasis data. Restorative justice–Rumah Restorative Justice-digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara damai,” paparnya.

Agar seluruh tujuan Jaga Desa berjalan dengan baik, ada beberapa langkah strategis dalam mengoptimalkan program ini. Di antaranya, sosialisasi program kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan operator lokal di tujuh zona wilayah Indonesia.

Kemudian, sinergi dengan Kementerian Desa, PDT RI, dan lembaga terkait melalui nota kesepahaman untuk pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.

Termasuk pemantauan berjenjang terhadap laporan penggunaan Dana Desa guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Meskipun tingkat penyimpangan Dana Desa terus berkurang, beberapa modus operandi seperti penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, penggelembungan pembayaran, hingga proyek fiktif masih ditemukan,” ungkapnya.

Karena itu, pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. Sebab, Program Jaga Desa menjadi bukti nyata kontribusi Kejaksaan dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.

Sebagaimana tertuang dalam Astacita, dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil. 

Melalui laman web jagadesa.kejaksaan.go.id, yaitu sistem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka menunjang kecepatan respons Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum di desa.

“Mari, jadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat desa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” tandasnya.

Penjelasan ini disampaikan Reda saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, pada Senin (20/1/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: